Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pembacokan Pelajar di Depan Terminal Grogol, Tiga Remaja Diamankan
Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Grogol Petamburan bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kyai Tapa, tepatnya di depan Terminal Grogol, Jakbar.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dengan narasi yang menyebut adanya korban begal di kawasan Stasiun Grogol pada Kamis (07/05/2026).
Namun, hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar, bukan aksi begal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga remaja masing-masing berinisial KK (17), ADS (16), dan MA (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Aditya menjelaskan bahwa dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni KK (17) dan MA (17),” ujar AKP Reza.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial AH bersama rekannya JN melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Susilo I, Grogol Petamburan. Keduanya kemudian berpapasan dengan sekelompok remaja yang sedang melakukan konvoi.
Tanpa sebab yang jelas, rombongan tersebut kemudian melakukan pengejaran dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan pinggang.
Dalam kondisi terluka, korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga serta pengemudi ojek online di sekitar lokasi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari, korban sempat diperbolehkan pulang. Namun beberapa hari kemudian, kondisi kesehatannya kembali menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi bukan kasus begal, melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar,” tegas AKP Reza.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Tengbunan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan pelacakan keberadaan para pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan para tersangka pada Senin (15/6/2026) dini hari di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakbar.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan. (Red/Ags/Foto: Ist.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

