Hukum

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang dari Tol BORR, Dugaan Penguasaan Harta Menguat

Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota terus mendalami motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AA yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan M. F. (26) alias Ambon sebagai tersangka. Pria tersebut diduga menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya dari jalan tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) hingga terjatuh ke jalan raya di bawahnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.

Menurutnya, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati setelah mendengar ucapan korban yang menyinggung kondisi keluarganya.

“Sampai saat ini pengakuannya masih seperti itu (sakit hati). Namun, pengakuan sementara tersangka berkembang dari dendam hingga adanya keinginan menguasai harta korban. Bukti dan petunjuk lain masih terus kami kumpulkan, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya secara maraton,” ujar AKP Bagus di Bogor, Kamis (28/5).

Polisi tidak serta-merta menerima pengakuan tersangka tersebut. Penyidik menduga terdapat motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan, termasuk kemungkinan upaya menguasai harta benda milik korban.

Dugaan tersebut muncul setelah diketahui kendaraan milik korban dibawa kabur oleh tersangka usai melakukan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di pinggir Jalan Sholeh Iskandar pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Berkat olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pelacakan digital, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka dalam waktu relatif singkat.

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka telah mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebelum keduanya bertemu.

“Tersangka telah menyiapkan seutas dasi dan senjata tajam jenis golok sebelum menemui korban,” ujar Kombes Rio dalam konferensi pers, dilansir portal humas.polri.go.id, Sabtu (30/5).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di dalam mobil milik korban saat berada di kawasan dekat Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolresta, korban dieksekusi dengan cara dijerat menggunakan dasi yang telah dipersiapkan pelaku sebelumnya.

“Korban dieksekusi di dekat Stadion Pakansari dengan cara dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa dan dipersiapkan oleh tersangka,” katanya.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa mobil tersebut berkeliling. Saat melintas di jalan tol layang BORR kawasan Yasmin menuju arah Sholeh Iskandar, pelaku mendapati korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga kemudian membuka jendela kendaraan dan melempar tubuh korban dari atas jalan tol layang ke jalan raya di bawahnya.

Aksi pembuangan jasad korban dari jalan tol tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman video yang beredar luas di media sosial menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Setelah melakukan aksinya, tersangka membawa kabur mobil korban menuju wilayah Garut untuk menghindari kejaran aparat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 458 ayat (1) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat.

Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh dan motif utama di balik pembunuhan tersebut dapat dibuktikan secara kuat dalam proses persidangan. (Ags/Foto: Ilustrasi/Ist./DivHumas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading