KUHAP Baru Ditekankan Berbasis HAM, PT Bandung Tegaskan Zero Tolerance
Kuningan – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026).
Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP tidak boleh lagi memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KUHAP terbaru membawa pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana. Jika sebelumnya lebih berfokus pada pelaku, kini pendekatan tersebut diperluas dengan memberikan perhatian yang seimbang kepada korban tindak pidana.
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak semua pihak.
Restorative Justice hingga Praperadilan Diperkuat
Dalam pemaparannya, Syahlan menyebut sejumlah mekanisme baru yang diakomodasi dalam KUHAP, antara lain keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement.
Dalam skema tersebut, peran hakim menjadi semakin sentral, khususnya dalam menilai kelayakan penerapan mekanisme alternatif tersebut.
Selain itu, aspek pembuktian juga menjadi perhatian penting. Hakim diingatkan untuk cermat dalam menilai barang bukti yang harus diperlihatkan secara langsung di persidangan serta diuji keabsahannya.
Isu praperadilan turut mengemuka, terutama terkait kemungkinan pengujian atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Mekanisme ini dinilai penting sebagai instrumen kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menutup paparannya, Syahlan menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas hakim, termasuk kewajiban bersikap imparsial serta memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak sesuai prinsip audi et alteram partem.
Tekankan Integritas, Nol Toleransi Praktik Transaksional
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PT Bandung Dr. Hery Supriyono menegaskan bahwa PT sebagai voorpost Mahkamah Agung (MA) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas kinerja peradilan melalui fungsi pembinaan dan pengawasan.
Ia menyampaikan pesan tegas dari pimpinan MA mengenai penerapan prinsip zero tolerance terhadap praktik pelayanan transaksional.
“Tidak boleh lagi ada aktivitas transaksional dalam bentuk apa pun dalam pelayanan peradilan. Ini adalah fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hakim tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum, tetapi juga harus memiliki integritas, moralitas, serta etika profesi sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan substantif.
Dalam arahannya, Hery juga mendorong PN Kuningan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ia menjelaskan, PT Bandung akan melakukan proses seleksi terhadap satuan kerja yang dinilai layak untuk diusulkan memperoleh predikat tersebut.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada optimalisasi pengelolaan website pengadilan sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Langkah ini dinilai penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta modernisasi peradilan.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh aparatur PN Kuningan dalam menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Ags/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

