Hukum

Pelaku Tawuran Diwajibkan Adzan dan Belajar Al-Qur’an, PN Cirebon Vonis Pengawasan Syarat Umum dan Khusus

Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Jawa Barat menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat khusus kepada seorang anak pelaku tawuran dalam sidang yang digelar Senin (25/5).

Putusan tersebut menarik perhatian karena majelis hakim mewajibkan anak menjalani pembinaan keagamaan berupa mengumandangkan adzan magrib dan mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rahmawan menetapkan syarat umum agar anak tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan syarat khusus berupa kewajiban mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan masjid.

“Anak diwajibkan mengumandangkan adzan magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan Anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an selama tiga kali seminggu dalam sebulan,” ujar Rahmawan saat membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan tersebut. Di antaranya pernyataan anak yang berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kesanggupan orang tua dan pihak sekolah untuk membina anak, serta kesiapan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Marqi dalam memberikan pembinaan keagamaan.

Perkara bermula ketika anak yang minim pengawasan orang tua mengikuti kelompok temannya yang tergabung dalam Team Kesambi Official untuk melakukan tawuran dengan kelompok Team Konten RTR. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam jenis celurit yang dibeli secara daring.

Insiden terjadi saat anak bersama tiga rekannya yang hendak pulang hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Setelah mendengar teriakan yang dianggap tidak menyenangkan dari korban, anak meminta rekannya menghentikan sepeda motor lalu menghampiri korban hingga terjadi pembacokan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Majelis hakim sebelumnya telah mengupayakan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara anak di luar persidangan. Namun proses tersebut gagal mencapai perdamaian karena keterbatasan ekonomi keluarga anak yang tidak mampu memenuhi permintaan biaya pengobatan korban.

“Dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku anak, Majelis Hakim mengupayakan diversi, akan tetapi karena keadaan ekonomi yang terbatas mengakibatkan keluarga dari anak tidak sanggup membantu membiayai permintaan pengobatan dari korban sehingga perdamaian tersebut tidak terjadi,” jelas Rahmawan didampingi hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Astrid Anugerah.

Majelis hakim juga menilai secara psikologis anak masih mengalami krisis identitas dan belum matang dalam mengambil keputusan sehingga mudah terpengaruh lingkungan pergaulan.

Di sisi lain, hakim melihat adanya keinginan anak untuk mendalami nilai-nilai agama. Karena itu, pembinaan berbasis kegiatan keagamaan di Masjid Al Marqi dinilai lebih tepat untuk membantu proses pemulihan perilaku dan pembentukan karakter anak.

Majelis hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak harus menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium, sehingga putusan yang dijatuhkan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga manfaat bagi masa depan anak, keluarga, dan masyarakat.

“Mengingat penjatuhan pidana terhadap anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan diharapkan putusan tersebut memberikan manfaat terhadap anak, keluarga anak serta masyarakat seluruhnya,” tutup Rahmawan. (Red/Nix/Foto: Istimewa/Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading