Hukum

PN Tanjung Redeb Jatuhkan Pidana Mati Bersyarat terhadap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun terhadap terdakwa Julius dalam perkara pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (30/3).

Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa,” tegasnya dalam persidangan, dilansir portal Dandapala, Selasa (31/3).

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu pagi (10/8/2025) sekitar pukul 06.40 WITA. Saat itu, terdakwa tengah berada di teras rumah dan merenungkan persoalan rumah tangganya, termasuk tekanan dari ibu mertuanya.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa kemudian mengambil keputusan ekstrem untuk mengakhiri hidup keluarganya. Ia mengambil sebilah parang dari dapur dan melancarkan aksinya secara sistematis.

Majelis Hakim menguraikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, menyerang istrinya, Norviana (34), yang sedang memasak dengan mengayunkan parang hingga mengenai bagian leher.

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua anaknya yang masih balita, NJ (5) dan NS (4), di kamar tidur dengan cara mengayunkan parang berulang kali dan menggorok leher korban.

Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menyerang istrinya yang diketahui tengah hamil lima bulan, sebelum akhirnya memindahkan jenazah anak-anaknya ke dapur dan menjejerkannya di samping korban.

Majelis Hakim menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang (voorbedachte rade) serta kesadaran penuh dalam setiap tindakan yang dilakukan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menolak dalih terdakwa yang mengaku mengalami halusinasi atau gangguan kejiwaan. Hal ini merujuk pada hasil Visum et Repertum Psikiatrikum yang menyatakan terdakwa tidak mengalami gangguan skizofrenia atau kondisi psikotik.

Selain itu, fakta bahwa salah satu korban dalam kondisi hamil turut menjadi pertimbangan yang memperberat putusan.

“Salah satu korban sedang mengandung lima bulan, yang semakin menegaskan beratnya perbuatan terdakwa,” ujar majelis.

Adapun hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis, kejam, dan di luar batas perikemanusiaan.

Sebagai kepala keluarga, terdakwa justru menghilangkan nyawa istri dan anak-anaknya sendiri, yang berdampak pada penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta trauma bagi masyarakat sekitar.

Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Red/Nix/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading