HukumPeristiwa

Posbankum Jadi Solusi Cepat Akses Hukum, Layani Lebih dari 135 Ribu Kasus di Seluruh Indonesia

Serang – Pemerintah terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini hadir hingga tingkat desa dan kelurahan.

Layanan ini dinilai menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, sederhana, dan terjangkau tanpa harus melalui proses peradilan yang rumit.

Staf Ahli Menteri Hukum (Menkum) Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum mampu mendekatkan layanan hukum langsung ke masyarakat akar rumput.

“Posbankum membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat, menjangkau hingga ke akar rumput, menjadi tempat masyarakat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau,” ujar Wisnu di Kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04).

Posbankum memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai pusat konsultasi dan informasi hukum, pemberian bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi), serta rujukan kepada advokat untuk perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di pengadilan.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum), Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan Posbankum mencakup berbagai bentuk pendampingan.

“Bantuan hukum dan advokasi yang diberikan berupa investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, juga termasuk perancangan dokumen,” jelasnya saat sosialisasi program.

Dalam konteks penyelesaian sengketa nonlitigasi, Posbankum juga berperan sebagai ruang mediasi yang melibatkan kepala desa atau lurah sebagai juru damai untuk menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.

Selain itu, Posbankum dapat merujuk perkara tertentu kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat terakreditasi apabila kasus tersebut memerlukan proses litigasi.

Secara nasional, Posbankum telah terbentuk di seluruh desa, kelurahan, kampung, dan nagari di 38 provinsi dengan total mencapai 83.980 pos. Keberadaan jaringan ini telah memberikan layanan bantuan hukum terhadap 135.481 kasus.

Dari total tersebut, mayoritas atau sekitar 84,1 persen dimanfaatkan untuk konsultasi dan informasi hukum. Sementara 8,8 persen digunakan untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan 6,3 persen untuk bantuan hukum serta advokasi.

“Data per hari ini hingga pukul 08.00 WIB, permasalahan hukum terbanyak di Posbankum berupa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dua kasus terbanyak lainnya adalah administrasi pemerintahan dan sengketa tanah,” ungkap Kristomo.

Dengan jangkauan yang semakin luas, Posbankum diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang inklusif, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara cepat, mudah, dan berbiaya ringan. (Syuhada/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading