PN Bekasi Gelar Sarasehan Sinergitas APH, Bedah Implementasi KUHAP Baru
Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus mengambil langkah proaktif dalam menyongsong transformasi sistem peradilan pidana nasional.
Pada Kamis (22/01), bertempat di Ruang HM Syarifudin, PN Bekasi menyelenggarakan sarasehan bertajuk sinergitas antar-aparat penegak hukum (APH) untuk membedah penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung khidmat sejak pagi hari itu dihadiri sekitar 100 peserta yang merepresentasikan pilar-pilar penegakan hukum di wilayah Bekasi.
“Sejumlah perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai membawa implikasi penting terhadap mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan,” ujar Ketua PN Bekasi Riska Widiana.
Selain jajaran hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan PN Bekasi, forum ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Polres Metro Bekasi, lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga balai pemasyarakatan (bapas).
Riska menegaskan, fokus utama pertemuan adalah penyatuan persepsi atas regulasi dalam KUHAP baru. Perubahan mendasar tersebut dinilai akan membawa dampak signifikan pada manajemen perkara, mulai dari prosedur penyidikan di kepolisian hingga eksekusi putusan oleh jaksa dan pihak pemasyarakatan.
Lahirnya KUHAP baru merupakan respons negara terhadap dinamika hukum modern dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih humanis serta transparan.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam sarasehan tersebut meliputi mekanisme baru penanganan perkara yang lebih efektif dan efisien, penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa, serta optimalisasi koordinasi lintas sektoral guna meminimalisir hambatan birokrasi dalam proses persidangan.
“Penerapan aturan baru di lapangan menuntut kesiapan dan pemahaman yang sejalan. Kita tidak ingin adanya disparitas penafsiran antar-institusi yang justru dapat menghambat proses keadilan bagi masyarakat,” ujar salah satu narasumber di sela diskusi.
Melalui inisiatif ini, PN Bekasi berharap jalinan koordinasi antar-APH di wilayah Bekasi semakin solid. Dengan persepsi yang sama, implementasi KUHAP baru diharapkan berjalan lancar, profesional, dan akuntabel.
Langkah PN Bekasi ini juga sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, di mana setiap pembaruan regulasi harus diikuti kesiapan sumber daya manusia melalui kolaborasi harmonis dengan seluruh mitra penegak hukum. (Red/Ags/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

