Kabupaten/Kota

PN Kuala Simpang Lakukan Wasmat di Lapas Kelas IIB, Soroti Overkapasitas dan Dampak Banjir

Kuala Simpang – Pengadilan Negeri Kuala Simpang (PN Kuala Simpang) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang (Lapas Kelas IIB Kuala Simpang), Rabu (15/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan peradilan guna memastikan putusan hakim dijalankan sebagaimana mestinya.

Kegiatan diawali dengan silaturahmi antara Ketua PN Kuala Simpang, Diana Febrina Lubis, dan Wakil Ketua PN Kuala Simpang, Arie Ferdian, dengan Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Mudo Mulyanto.

“Di bulan Syawal ini, kami bersilaturahmi sekaligus melakukan wasmat untuk memantau pelaksanaan putusan PN Kuala Simpang oleh hakim wasmat,” ujar Diana.

Tim hakim wasmat yang bertugas pada triwulan I 2026 terdiri dari Reza Bastira Siregar, Frans Martin Sihotang, dan Qisthi Widyastuti.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Mudo Mulyanto mengungkapkan kondisi darurat yang sempat terjadi akibat banjir bandang pada 27 November 2025.

Saat itu, sebanyak 428 warga binaan terpaksa dikeluarkan sementara dari lapas karena genangan air mencapai ketinggian sekitar 4 meter di lantai dasar bangunan.

“Para warga binaan dilepaskan dengan alasan kemanusiaan, namun tetap diwajibkan melapor kembali setelah kondisi membaik,” jelasnya.

Memasuki akhir April 2026, sekitar 100 warga binaan direncanakan kembali menjalani pembinaan di dalam lapas. Namun, pihak lapas menghadapi sejumlah kendala serius, terutama overkapasitas. Dari daya tampung ideal 180 orang, saat ini jumlah penghuni mencapai sekitar 425 orang.

Selain itu, fasilitas dasar seperti ketersediaan air bersih dan sistem sanitasi (septic tank) belum sepenuhnya berfungsi optimal, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga binaan maupun petugas.

Sementara itu, Hakim Wasmat Qisthi Widyastuti menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 353 sampai dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pelaksanaan wasmat wajib dilaporkan setiap tiga bulan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wasmat tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab moral hakim dalam memastikan proses peradilan berjalan hingga tahap akhir, termasuk pelaksanaan pemidanaan.

“Pengawasan ini penting untuk menilai apakah putusan yang dijatuhkan benar-benar berdampak pada pembinaan dan perbaikan perilaku terpidana, sehingga saat kembali ke masyarakat mereka dapat berkontribusi secara positif,” tambahnya.

Kegiatan wasmat ini sebelumnya sempat tertunda akibat kondisi lapas yang masih dalam tahap pemulihan pascabanjir. Namun, dengan pertimbangan tanggung jawab institusional, kegiatan tetap dilaksanakan dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan PN Kuala Simpang. (Red/Nix/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading