FORSIMEMA RI Serukan Penguatan Literasi Restorative Justice, Dorong Hukum Lebih Berkeadilan dan Humanis
Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) kembali menegaskan pentingnya sosialisasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada masyarakat luas.
Upaya ini dinilai mendesak mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman tersebut.
Ketua Umum FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa peran Kelompok Kerja (Pokja) sangat strategis dalam memperluas pemahaman publik mengenai RJ sebagai bagian dari transformasi sistem hukum nasional.
Restorative Justice: Pendekatan Hukum Berbasis Pemulihan
Restorative Justice merupakan pendekatan dalam hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Berbeda dengan pendekatan konvensional yang berorientasi pada penghukuman (retributif), RJ justru mengedepankan dialog, mediasi penal atau di luar pengadilan, dan kesepakatan bersama.
Konsep ini mulai diterapkan secara lebih luas di Indonesia dalam satu dekade terakhir, seiring kebutuhan akan sistem hukum yang lebih berkeadilan, efisien, dan berorientasi pada kemanfaatan.
Penerapan RJ di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas di berbagai institusi, antara lain Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) , yang membuka ruang penyelesaian perkara ringan secara lebih proporsional.
Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui regulasi tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya yang bersifat ringan, tidak menimbulkan dampak luas, serta telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Pentingnya Sosialisasi: Ubah Cara Pandang Masyarakat
Syamsul menilai, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap RJ menjadi tantangan utama dalam implementasinya. Banyak pihak masih menganggap bahwa setiap pelanggaran hukum harus berujung pada hukuman penjara.
“Padahal, hukum tidak semata-mata soal menghukum. Dalam banyak kasus, pendekatan pemulihan justru lebih memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa RJ membawa perubahan cara pandang, dari fokus pada pelaku menjadi fokus pada korban dan dampak yang ditimbulkan.
Pendekatan ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain memulihkan hubungan sosial yang terganggu. memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas, dan menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan berkeadilan sosial.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, FORSIMEMA RI mendorong Pokja melakukan berbagai langkah strategis, seperti mengoptimalkan literasi hukum berbasis digital, melalui penyebaran konten edukatif di media sosial (medsos), dan membangun sinergi dengan lembaga peradilan, termasuk MA dan pengadilan di daerah, guna memastikan informasi yang disampaikan sesuai regulasi.
“Disamping itu bisa juga dengan menyelenggarakan diskusi publik dan forum komunitas, agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki legitimasi hukum yang kuat,” katanya.
Menurut Syamsul, pendekatan yang komunikatif dan dekat dengan masyarakat menjadi kunci agar pesan mengenai RJ dapat diterima secara luas.
FORSIMEMA RI menilai, keberhasilan penerapan RJ tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap konsep tersebut. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan menjadi hal yang tidak terpisahkan dari reformasi hukum.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat melihat hukum sebagai sarana penyelesaian yang adil, tidak semata-mata sebagai alat penghukuman.
“Restorative Justice adalah wujud hukum yang berkeadaban. Ketika masyarakat memahami konsep ini, maka penegakan hukum akan berjalan lebih adil, humanis, dan memberi manfaat nyata,” tutup Syamsul Bahri. (Red/Nix/Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

