Jelang Libur Panjang, Ditjen Imigrasi Sesuaikan Layanan dan Imbau Masyarakat Urus Dokumen Lebih Awal
Jakarta – Menghadapi libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan penyesuaian layanan operasional di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, layanan tatap muka di kantor imigrasi akan dihentikan sementara dan baru kembali normal pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, meminta masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurutnya, penyelesaian dokumen sebelum 17 Maret menjadi penting, mengingat sistem e-Visa juga tidak beroperasi selama masa libur.
“Kami mengimbau masyarakat dan WNA untuk menyelesaikan dokumen lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pemohon serta menghindari potensi overstay,” katanya.
Di sisi lain, pelayanan di pintu masuk dan keluar internasional tetap berjalan tanpa gangguan. Pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional tetap siaga selama 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan mancanegara.
Untuk kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan opsi layanan percepatan paspor satu hari jadi. Selain itu, masyarakat yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera mengambil dokumen sebelum batas waktu 17 Maret.
Kemudahan juga diberikan bagi pemohon yang terlanjur memiliki jadwal layanan, namun tidak dapat hadir karena berada di kampung halaman. Penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Dalam situasi darurat, seperti kebutuhan medis ke luar negeri, masyarakat dapat mengakses layanan melalui hotline kantor imigrasi terdekat.
Yuldi juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Ditjen Imigrasi agar tidak tertinggal pembaruan selama masa libur panjang. (Ags/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

