KY Sosialisasi Tata Cara Penerimaan Laporan Masyarakat Terkait Perilaku Hakim
Banda Aceh – Komisi Yudisial (KY) mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim melalui pemahaman mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dilansir portal komisiyudisial.go.id, Selasa (6/10/2026), upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan ‘Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat’ yang diselenggarakan di Banda Aceh, Aceh.
Kegiatan ini menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
Kepala Subbagian Administrasi Penghubung KY, Ardhian Sumadhija, mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai keadilan.
“Peradilan bersih bukan hanya urusan pengadilan. Ia membutuhkan nilai, hukum yang kuat, dan masyarakat sipil yang aktif mengawalnya,” ujar Ardhian.
Ia menjelaskan, terdapat tiga unsur yang perlu berjalan beriringan untuk mendukung kehidupan publik yang berintegritas, yakni moral, hukum, dan masyarakat. Moral berfungsi sebagai pedoman dalam tindakan publik, sedangkan hukum menjadi instrumen untuk memastikan kekuasaan dijalankan sesuai batas dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mengawal kepentingan rakyat melalui partisipasi aktif, independensi, solidaritas, serta gerakan yang berlandaskan nilai-nilai keadaban. Sinergi ketiga unsur tersebut dinilai penting dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Penata Kehakiman Ahli Muda Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Rachmanto Dwi Nugroho, memaparkan tata cara dan persyaratan penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Ia menjelaskan, penerimaan laporan masyarakat merupakan bagian dari tugas KY dalam mengawasi perilaku hakim sekaligus menjadi bentuk pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurut Rachmanto, laporan dugaan pelanggaran etik hakim dapat disampaikan oleh perseorangan, kelompok orang, badan publik, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Laporan tersebut harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua KY. Pelapor juga wajib mencantumkan identitas diri serta menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran yang dilaporkan, termasuk waktu dan tempat kejadian, pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut, serta alasan pengajuan laporan.
“Laporan masyarakat dapat berkaitan dengan putusan, dugaan penyimpangan hukum acara, maupun perilaku hakim,” jelas Rachmanto.
Ia menerangkan, dugaan pelanggaran perilaku hakim yang dapat dilaporkan antara lain mencakup dugaan pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pertemuan hakim dengan salah satu pihak yang sedang berperkara, permintaan atau penerimaan uang maupun fasilitas, serta dugaan perbuatan amoral atau asusila.
Untuk mendukung proses penanganan laporan, masyarakat juga perlu menyertakan bukti yang relevan. Bukti tersebut dapat berupa rekaman video, audio, foto, keterangan ahli, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Pelapor berkewajiban melampirkan dan/atau melengkapi laporan sesuai dengan ketentuan, memenuhi permintaan KY dalam rangka menindaklanjuti laporan, serta menyampaikan bukti-bukti pendukung laporan,” ujar Rachmanto.
Sementara itu, Koordinator Penghubung KY Aceh, Hasrizal, menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi awal bagi KY dalam menjalankan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurut Hasrizal, keberadaan Penghubung KY di daerah bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sehingga penyampaian laporan dugaan pelanggaran etik hakim dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Meski demikian, pelaksanaan layanan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan, akses terhadap informasi, serta belum lengkapnya sebagian laporan yang diterima.
Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman publik menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan laporan masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah laporan, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan memenuhi persyaratan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Optimalisasi penerimaan laporan tidak semata-mata diarahkan pada peningkatan kuantitas laporan, tetapi pada peningkatan aksesibilitas layanan, pemahaman masyarakat, kualitas informasi, kelengkapan laporan, ketepatan penyampaian, dan efektivitas pelayanan Penghubung,” pungkas Hasrizal.
Melalui sosialisasi ini, KY mendorong masyarakat untuk memahami hak dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim sekaligus berperan aktif dalam mengawal integritas lembaga peradilan.
Partisipasi publik yang didukung informasi memadai dan laporan yang lengkap diharapkan dapat membantu pelaksanaan pengawasan perilaku hakim serta mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, independen, dan akuntabel. (Red/Ags/Foto: Ist./KY)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

