Hukum

Sofian Divonis 6 Bulan, Istri Menangis Haru

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan terhadap Sofian bin Sumar (43), terdakwa perkara gertakan dan pemaksaan terhadap seorang sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Surabaya. Suasana haru terlihat dari bangku pengunjung ketika majelis hakim membacakan amar putusan. Istri dan anak Sofian yang mengikuti persidangan tak kuasa menahan tangis.

Vonis enam bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Sofian dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Berawal dari Video Viral

Perkara Sofian sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan aksinya di Jalan Perak Timur tersebar luas melalui media sosial (medsos), termasuk TikTok.

Video yang direkam oleh saksi Amak Irma tersebut memperlihatkan Sofian membentak dan mengeluarkan gertakan terhadap seorang sopir truk. Rekaman itu kemudian menyebar dan memicu beragam komentar dari warganet.

Sejumlah komentar bahkan menilai Sofian sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum berat. Namun, menurut tim penasihat hukum, berbagai komentar di medsos tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Selama menjalani proses hukum sejak ditahan pada awal Juni 2026, keluarga Sofian juga menghadapi dampak ekonomi dan tekanan sosial. Sang istri harus menjalani kehidupan keluarga tanpa kehadiran Sofian sebagai pencari nafkah utama, sekaligus menghadapi sorotan publik akibat video yang viral.

Tangisan sang istri setelah putusan dibacakan menjadi luapan kelegaan setelah berbulan-bulan mengikuti proses hukum yang dijalani suaminya.

Penasihat Hukum Ungkap Fakta Persidangan

Penasihat hukum Sofian, Advokat Thariq Aziz, A.Ma., S.H., bersama Advokat Sonny Wijaya, S.T., S.H., M.PSDM., CHRM., menyatakan pihaknya sejak awal berupaya menyampaikan fakta perkara berdasarkan proses persidangan, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.

Kepada awak media, Thariq Aziz mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah fakta dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Dalam nota pembelaan (pledoi), kami meluruskan fakta yang sebenarnya bahwa tidak ada sepeser pun uang yang terambil, tidak ada kekerasan fisik (no physical violence), dan Sofian sendiri langsung berbalik pergi secara sukarela (Rücktritt),” ujar Thariq, Kamis (8/10/2026).

Menurut Thariq, tindakan yang dilakukan Sofian terjadi dalam kondisi tekanan ekonomi atau economic distress. Ia menyebut Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.

“Kami melihat perkara ini juga dari kondisi sosial terdakwa. Aksi tersebut lahir dari tekanan ekonomi karena Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” katanya.

Thariq menambahkan, vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi kabar yang melegakan bagi keluarga Sofian.

“Mendengar vonis enam bulan penjara, sang istri langsung memeluk erat anaknya sembari menyapu air mata kebahagiaan,” ungkap Thariq.

Thariq diketahui merupakan pimpinan Kantor Hukum Adv. Thariq Aziz, A.Ma., S.H. & Rekan yang berkedudukan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani Sofian sejak Juni 2026, vonis enam bulan tersebut membuka kemungkinan Sofian segera menyelesaikan masa hukumannya dan kembali berkumpul dengan keluarganya. (Red/Ags/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading