Sidak 3 Hari, Imigrasi Tindak 196 WNA Langgar Aturan
Jakarta – Operasi Wirawaspada yang digelar Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025 menjadi sinyal kuat tentang arah baru pengawasan keimigrasian Indonesia: tegas, terukur, dan berbasis intelijen.
Dalam operasi tersebut, 229 warga negara asing (WNA) diperiksa, dengan 196 orang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal, yakni 99 kasus atau 43,2 persen dari total pelanggaran,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Nigeria menjadi negara asal pelanggar terbanyak, diikuti India dan Spanyol. Pola ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pelanggaran bukan berasal dari wisatawan, tetapi dari tenaga kerja dan investor fiktif yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan lain.
Imigrasi juga menemukan indikasi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang berfungsi sebagai sponsor palsu bagi WNA. Di Batam, ada 12 perusahaan bermasalah, sedangkan di Bali, 267 PMA telah dicabut izin usahanya.
Kebijakan pengawasan ini merupakan bagian dari reformasi sistem keimigrasian nasional, yang menekankan keseimbangan antara keterbukaan investasi dan kedaulatan hukum negara.
Langkah strategis seperti Operasi Wirawaspada membuktikan bahwa fungsi Imigrasi kini tidak hanya administratif, melainkan juga instrumental dalam menjaga keamanan nasional dan kualitas tenaga kerja asing.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya WNA berkualitas, profesional, dan berintegritas yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia,” tegas Yuldi.
Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang terbuka terhadap investasi global, namun tetap menjaga integritas hukum dan ketertiban nasional. (Nix/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

