Hukum

Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Pemalang. Pelaku diketahui seorang dukun palsu asal Tegal yang ternyata residivis kasus serupa.

Dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, korban bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (10/8/2025).

“Tersangka bernama Iskandar (63), warga Kabupaten Tegal. Ia merencanakan pembunuhan dengan modus ritual minum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” ujarnya.

Selain menghilangkan nyawa korban, sambung Dwi, tersangka juga mengambil dua telepon genggam milik pasutri tersebut.

Polisi mengungkap, Iskandar adalah residivis kasus serupa. Pada 2004, ia pernah divonis 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan karena melakukan pembunuhan dengan modus yang sama.

Setelah bebas, ia kembali mencoba mengulangi aksinya, namun salah satu calon korban berhasil selamat karena curiga dan melawan.

“Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik perdukunan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau mengikuti ritual yang membahayakan jiwa,” tegasnya. (Red/Ags/Foto: Ist./DivHumas Polri)


Discover more from patrolliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patrolliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading