Komunitas

Syamsul Bahri: Penugasan Resmi Anggota FORSIMEMA Dilengkapi Atribut dan KTA

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (PP FORSIMEMA-RI) menerbitkan pernyataan resmi mengenai penggunaan atribut organisasi, identitas keanggotaan, serta mekanisme penugasan wartawan di lingkungan peradilan sebagai upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tertib administrasi organisasi.

Pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026) tersebut merupakan respons atas dinamika yang berkembang di lapangan terkait penggunaan atribut FORSIMEMA-RI oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik maupun aktivitas kelembagaan.

Dalam keterangannya, Ketua FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa penggunaan atribut organisasi, seperti seragam, rompi, jaket, kaos, topi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)/ID Card FORSIMEMA-RI, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan seseorang sedang menjalankan penugasan resmi atas nama FORSIMEMA-RI.

“Kami perlu meluruskan pemahaman yang berkembang di lapangan. Penggunaan atribut maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)/ID Card FORSIMEMA-RI hanyalah identitas keanggotaan organisasi yang bersifat internal. Atribut tersebut bukan satu-satunya dasar untuk memastikan seseorang sedang menjalankan penugasan resmi atas nama FORSIMEMA-RI,” tegas Ketua PP FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar administrasi penugasan resmi organisasi adalah Surat Tugas atau Surat Mandat yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat FORSIMEMA-RI.

“Surat Tugas atau Surat Mandat merupakan bentuk pertanggungjawaban organisasi sekaligus bukti bahwa wartawan, koordinator wilayah, pengurus, atau pihak yang bersangkutan benar-benar memperoleh penugasan resmi dari Pengurus Pusat FORSIMEMA-RI. Dengan mekanisme tersebut, identitas petugas dapat diverifikasi, ruang lingkup penugasan menjadi jelas, dan organisasi dapat mempertanggungjawabkan setiap penugasan yang diterbitkan,” ujarnya.

Ketua FORSIMEMA-RI juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers ataupun menentukan legalitas profesi wartawan, melainkan sebagai mekanisme administrasi internal organisasi guna menjaga profesionalisme, mencegah penyalahgunaan atribut dan identitas FORSIMEMA-RI, serta memberikan kepastian bagi seluruh mitra kerja organisasi.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen FORSIMEMA-RI dalam mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FORSIMEMA-RI.

PP FORSIMEMA-RI juga mengimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Ketua Pengadilan Negeri (PN), Panitera, Sekretaris Pengadilan, Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas), serta petugas pengamanan pada satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia agar, apabila dipandang perlu, melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengatasnamakan FORSIMEMA-RI melalui Surat Tugas (ST) atau Surat Mandat Resmi yang masih berlaku.

Apabila diperlukan klarifikasi mengenai keabsahan suatu penugasan, satuan kerja pengadilan dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Pengurus Pusat FORSIMEMA-RI melalui saluran komunikasi resmi organisasi.

Lebih lanjut, Ketua FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri kembali menegaskan bahwa penggunaan atribut organisasi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)/ID Card tanpa disertai Surat Tugas atau Surat Mandat resmi tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya penugasan organisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan FORSIMEMA-RI benar-benar membawa mandat organisasi yang sah. Hal ini penting untuk melindungi nama baik organisasi, menjaga kepercayaan mitra, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak. Dengan demikian, sinergi antara insan pers dan lembaga peradilan dapat terus terbangun secara profesional, transparan, dan saling menghormati sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkas Syamsul.

Melalui pernyataan resmi tersebut, PP FORSIMEMA-RI berharap kemitraan antara media massa dan lembaga peradilan semakin kuat dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sekaligus menjaga pelaksanaan tugas jurnalistik yang berintegritas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi. (Red/Nix/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe