Hukum

KORLANTAS POLRI Ingatkan Pengendara: Jangan Abaikan Helm Meski Perjalanan Dekat

Jakarta – Alasan “rumah saya dekat” masih kerap disampaikan sejumlah pengendara sepeda motor yang memilih tidak mengenakan helm. Padahal, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk hanya beberapa meter dari tempat tinggal.

Fenomena tersebut kembali ditemukan saat KORLANTAS POLRI bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat menggelar kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas di kawasan Jalan Kramat Bunder, Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa mengenakan helm. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari baru selesai mengantar anak sekolah, jarak tujuan yang dianggap dekat, hingga merasa penggunaan helm tidak diperlukan untuk perjalanan singkat.

Menurut petugas, alasan-alasan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara masih perlu terus ditingkatkan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian petugas adalah sebuah sepeda motor yang ditumpangi satu keluarga, terdiri atas ayah, ibu, dan dua anak kecil. Seluruh penumpang tidak menggunakan helm, sementara kendaraan juga tidak dilengkapi kaca spion.

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena dapat meningkatkan potensi cedera serius apabila terjadi kecelakaan, terlebih anak-anak merupakan kelompok yang lebih rentan mengalami dampak fatal akibat benturan.

Anggota KORLANTAS POLRI, Briptu Ecklesia, mengingatkan bahwa helm merupakan perlengkapan keselamatan yang memiliki fungsi khusus untuk melindungi kepala dari benturan. Fungsi tersebut tidak dapat digantikan oleh topi, kerudung, maupun kacamata.

“Mau bepergian sejauh atau sedekat apa pun, kalau sudah berkendara menggunakan sepeda motor, pastikan memakai helm. Jangan karena merasa dekat atau cuaca panas lalu mengabaikan keselamatan. Helm dibuat untuk melindungi kepala ketika terjadi benturan,” ujar Briptu Ecklesia.

Selain mengenakan helm, Briptu Ecklesia juga mengingatkan agar pengendara memastikan tali pengaman helm terpasang dengan benar. Helm yang tidak dikancingkan berpotensi terlepas saat terjadi benturan sehingga tidak mampu memberikan perlindungan secara optimal.

Pentingnya penggunaan helm semakin relevan jika melihat angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan data KORLANTAS POLRI, sepanjang tahun 2025 tercatat 158.508 kasus kecelakaan lalu lintas atau meningkat sekitar 5,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2026, jumlah kecelakaan telah mencapai 56.510 kejadian atau rata-rata sekitar 462 kecelakaan setiap hari. Data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara harus dibangun melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan.

Kewajiban penggunaan helm juga telah diatur dalam Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi maupun penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Melalui kegiatan edukasi ini, KORLANTAS POLRI terus mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang dimulai dari kesadaran diri sendiri. Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting, namun perubahan perilaku hanya dapat terwujud apabila setiap pengguna jalan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.

Sebab, tujuan utama setiap perjalanan bukan hanya mencapai tempat tujuan, melainkan kembali ke rumah dengan selamat bersama keluarga. (Red/Ags/Foto: Ist./eppid.polri.go.id)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe