Uang Pengganti Jadi Rp13,4 Triliun PT Jakarta Perberat Vonis Kery
Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah sebagian amar putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Muhammad Kery Ardianto Riza.
Perubahan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI yang diputus Majelis Hakim PT Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhammad Kery Ardianto Riza.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Namun, dalam pemeriksaan tingkat banding, PT Jakarta memberikan pertimbangan berbeda, terutama terkait besaran pidana denda, pengenaan uang pengganti, dan lamanya pidana penjara pengganti apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi.
Majelis hakim yang terdiri atas H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto tetap mempertahankan pidana pokok berupa penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa.
Meski demikian, majelis mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Kery Ardianto Riza berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun serta uang pengganti terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dijatuhi pidana penjara pengganti selama 10 tahun.
Putusan banding tersebut mengubah sebagian amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sementara pidana pokok berupa penjara selama 15 tahun tetap dipertahankan. (Red/Foto: Ilustrasi)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

