Hukum

PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Lahan Sengketa 125 Hektare di Deli Serdang

Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan lapangan (konstatering) terhadap objek perkara berupa hamparan tanah seluas kurang lebih 125 hektare di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/6/2026).

Pelaksanaan konstatering tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Lbp juncto Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 18 November 2025.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, kegiatan konstatering dipimpin secara ex-officio oleh Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H.

Sementara itu, pengendalian dan pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin langsung oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., didampingi Jurusita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar, serta tiga orang saksi resmi peradilan.

Konstatering tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara II (Persero) selaku pemohon eksekusi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian fisik objek sengketa di lapangan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara sengketa lahan tersebut telah menempuh proses hukum yang panjang melalui seluruh jenjang peradilan.

Perkara ini bermula di PN Lubuk Pakam pada tahun 2020, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021, tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada tahun 2022, hingga diputus melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2023.

Dalam rangka menjaga transparansi dan akurasi pelaksanaan konstatering, proses pencocokan batas-batas lahan turut disaksikan oleh aparat pemerintah kecamatan dan desa setempat serta para kuasa hukum pihak yang berperkara.

Seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengukuran objek sengketa berlangsung di bawah pengamanan aparat keamanan dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (Red/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading