Diwarnai Ketegangan, PN Sinjai Tuntaskan Eksekusi Sengketa Tanah 6 Are di Kelurahan Lappa
Sinjai – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 6 are yang berlokasi di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut sempat diwarnai ketegangan terkait penentuan batas tanah, namun seluruh rangkaian kegiatan berhasil diselesaikan dengan aman dan tertib.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai, Panitera PN Sinjai, Wahida Achmad, membacakan Penetapan Ketua PN Sinjai yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sinjai atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Snj,” ujar Wahida Achmad.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Mismaya selaku penggugat dalam perkara perdata yang sebelumnya menggugat Rajewang, Hj. Linang, Rosmiati, dan Besse Kartini yang masing-masing berkedudukan sebagai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
Perkara tersebut bermula ketika para tergugat tidak mengakui hak penggugat atas tanah berikut batas-batasnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada tahun 1993 penggugat dan suaminya diajak oleh Muhtar, yang merupakan suami Tergugat I sekaligus ayah Tergugat II dan Tergugat III, untuk membeli secara bersama-sama sebidang tanah milik H. Sabollah seluas 12 are.
Karena saat itu Muhtar belum memiliki dana yang cukup, disepakati bahwa pembelian dilakukan secara patungan dengan perjanjian bahwa tanah tersebut akan dibagi sama rata, masing-masing seluas 6 are.
Kesepakatan itu tidak dituangkan secara tertulis karena adanya hubungan kekeluargaan dan rasa saling percaya di antara para pihak.
Namun, setelah transaksi pembelian selesai dilakukan, akta jual beli tanah tercatat atas nama Muhtar.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan penggugat yang kemudian terbukti ketika Muhtar memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III mendirikan rumah di atas bagian tanah yang diklaim sebagai milik penggugat.
Selain itu, Tergugat I juga menjual sebagian tanah yang dipersengketakan kepada Tergugat IV.
Akibatnya, para tergugat menguasai sekitar dua pertiga bagian tanah, sedangkan penggugat hanya menguasai sekitar sepertiga bagian dari total luas tanah 12 are.
Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PN Sinjai agar tanah tersebut dibagi sesuai kesepakatan awal, yakni masing-masing memperoleh bagian seluas 6 are.
PN Sinjai mengabulkan gugatan penggugat. Para tergugat tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Meski sempat terjadi ketegangan antara petugas eksekusi dan pihak termohon terkait penentuan batas objek sengketa, pelaksanaan eksekusi akhirnya dapat dituntaskan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas pelaksana, pemohon eksekusi, dan para saksi. (Red/Foto/Ist.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

