KPK Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2022 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan serangkaian penyelidikan yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proses pelayanan izin tinggal bagi WNA.
Delapan tersangka yang ditetapkan terdiri atas SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Pengembangan Kasus di Kemnaker
KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani pada 2025.
Selain itu, penyidikan juga berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SK diduga melakukan praktik pemerasan melalui JS dengan cara meminta bagian atau “jatah” dari setiap pengurusan izin tinggal yang diajukan oleh WNA.
Selanjutnya, JS diduga memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen pengurusan izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis selama periode 2022 hingga 2026.
Diduga Kumpulkan Rp145,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, uang hasil dugaan pemerasan tersebut dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan secara berkala setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat menggunakan sistem kode tertentu.
KPK mengungkap adanya penggunaan istilah khusus seperti “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
Selain itu, terdapat pula penggunaan istilah yang diambil dari formasi grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer yang diduga digunakan untuk menandai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Sita Aset dan Barang Bukti Rp17,5 Miliar
Dalam proses penindakan, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, sejumlah mata uang asing, serta aset digital berupa akun kripto yang saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Dalami Dugaan TPPU
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
Selain aspek pidana, lembaga antirasuah itu juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian maupun lembaga, khususnya pada sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan yang memiliki keterkaitan erat dalam proses masuk dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat pengawasan, menutup celah penyimpangan, serta mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan dan keberadaan warga negara asing di Indonesia. (Red/Ags/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

