Pemerintah

Disnaker Depok Terima Delapan Pengaduan Keterlambatan THR, Seluruhnya Ditindaklanjuti

Depok – Dinas Tenaga Kerja Kota Depok (Disnaker) mencatat sebanyak delapan pengaduan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Laporan tersebut diterima melalui Posko Pengaduan THR hingga Jumat (13/3).

Seluruh pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh Disnaker dengan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan terkait.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

“Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan oleh tim monitoring THR,” ujarnya, dikutip portal berita.depok.go.id, Jumat (13/3).

Ia menambahkan, setelah dilakukan penelusuran dan komunikasi dengan pihak perusahaan, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

“Kami akan terus memantau pelaksanaannya. Sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR kepada pegawainya, dan harapannya seluruh perusahaan memenuhi hak pegawainya,” kata Nessi.

Disnaker Depok juga memastikan Posko Pengaduan THR masih tetap dibuka hingga 27 Maret untuk menampung laporan dari para pekerja yang mengalami kendala serupa.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan terkait THR, Disnaker menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874. Posko ini diharapkan dapat membantu memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri. (Anah/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading