Hukum

Visa Bisnis Disalahgunakan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kelahiran Israel

Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel, setelah hasil pemeriksaan menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital di Bali.

BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, berdasarkan hasil pendalaman Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, izin tersebut digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai akun @aelexav yang menyinggung keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Informasi tersebut kemudian diverifikasi petugas melalui data keimigrasian, termasuk menggunakan Face Recognition Identification System. Dua sosok yang muncul dalam unggahan diidentifikasi sebagai SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.

Dari data perlintasan, keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Penelusuran kemudian mengarah kepada The Bali Dream, agen perjalanan yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream memiliki keterkaitan dengan BR.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan informasi mengenai aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

“Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri, Jumat (14/8/2026).

Setelah pemeriksaan dilakukan, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dipulangkan melalui penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt dan Vilnius.

Sampai pemeriksaan selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.

Imigrasi: Bali Harus Tetap Aman dan Kondusif

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap kedatangan orang asing, tetapi seluruh aktivitas mereka wajib mengikuti hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Hendarsam menegaskan pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan instrumen untuk melindungi kepentingan bangsa sekaligus mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.

Langkah tersebut juga mendapat respons positif dari sejumlah warganet. Respons publik terutama muncul terkait pentingnya pengawasan terhadap aktivitas WNA agar sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum Indonesia.

Namun, tindakan terhadap BR tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta pemeriksaan keimigrasian. Tempat kelahiran BR maupun identitas kebangsaannya bukan dasar deportasi; dasar tindakan adalah pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal sebagaimana hasil pemeriksaan Imigrasi. (Red/Ags/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading