KORLANTAS POLRI Ingatkan Pengendara Jangan Tutupi Pelat Nomor demi Hindari ETLE
Jakarta – Upaya menghindari penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan cara menutupi pelat nomor kendaraan masih ditemukan di jalan raya.
Modus tersebut dilakukan menggunakan kertas, lakban, hingga kartu plastik agar identitas kendaraan tidak terbaca kamera ETLE. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut didapati saat personel KORLANTAS POLRI bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas di kawasan Jalan Kramat Bunder, Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/7/2026).
Sebagai salah satu koridor utama menuju Stasiun Pasar Senen dan kawasan perdagangan Pasar Senen, ruas jalan tersebut dipadati kendaraan sejak pagi hari.
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, petugas masih menemukan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, salah satunya pengendara yang sengaja menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk menghindari penindakan melalui sistem ETLE.
Salah satu pelanggaran dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online yang menutupi sebagian pelat nomor depan dan belakang kendaraannya menggunakan kartu plastik.
Kepada petugas, pengemudi mengaku sengaja melakukan hal tersebut karena khawatir terekam kamera ETLE saat membawa penumpang yang tidak mengenakan helm.
Menanggapi hal itu, anggota KORLANTAS POLRI, Briptu Ecklesia, meminta pengemudi segera melepas penutup pelat nomor tersebut. Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang harus selalu terpasang sesuai ketentuan dan dapat terbaca dengan jelas.
Menurut Briptu Ecklesia, menutupi, mengubah, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan dengan alasan apa pun merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan sekaligus mengganggu efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik.
Selain menemukan pelat nomor yang sengaja ditutupi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan yang tidak memasang TNKB pada bagian depan maupun belakang, serta pelat nomor yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Berdasarkan data Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas KORLANTAS POLRI Tahun 2026, hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 1.614 perangkat ETLE telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, sistem tersebut berhasil memvalidasi 9.130.743 pelanggaran lalu lintas, meningkat sekitar 82,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan semakin luasnya penerapan penegakan hukum berbasis teknologi dalam mendukung budaya tertib berlalu lintas.
Kewajiban memasang TNKB sesuai ketentuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 288 ayat (1) mengatur bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melalui pendekatan Program Polantas KARIB, KORLANTAS POLRI terus mengedepankan edukasi yang humanis dan persuasif kepada masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tumbuh dari kesadaran bahwa setiap ketentuan dibuat bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta melindungi seluruh pengguna jalan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memasang TNKB sesuai ketentuan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepatuhan setiap individu terhadap aturan yang berlaku. (Red/Ags/Foto: Ist./eppid.polri.go.id)

