ASEAN ALAWMM ke-13: Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Hukum Lewat Perjanjian Ekstradisi
Manila – Komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum kawasan kembali ditegaskan dalam ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina (14/11).
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, hadir bersama para menteri hukum anggota ASEAN dengan dukungan penuh dari delegasi Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina.
Momentum bersejarah tercipta dalam pertemuan tersebut dengan ditandatanganinya ASEAN Treaty on Extradition usai proses negosiasi yang berlangsung sejak 2021.
Supratman menekankan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan implementasi mandat Bali Concord (24 Februari 1976) dan akan memperkuat sinergi regional dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Kawasan ASEAN tidak boleh menjadi safe haven para buronan. Kami akan kawal langsung proses ratifikasi perjanjian ekstradisi ini di tingkat nasional,” tegas Supratman.
Selain isu ekstradisi, Indonesia juga menyoroti langkah strategis pada sektor hukum perdata dan komersial. Pada tahun 2025-2026, Indonesia memprioritaskan upaya menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi sejumlah konvensi internasional.
Sebagai dasar hukum langkah ini, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengesahan Statuta HCCH. Indonesia akan segera mengajukan permohonan keanggotaan melalui koordinasi dengan Kemlu.
Indonesia pun aktif menggalang dukungan negara-negara kunci seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, agar proses keanggotaan HCCH dapat rampung pada 2026.
Komitmen juga diarahkan untuk mempercepat aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, yang akan menempatkan Indonesia sebagai negara ASEAN keempat yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
Gelaran ALAWMM ke-13 di Manila diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang digelar 10–12 November 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menegaskan kesiapan Indonesia dalam membentuk technical working group bersama negara anggota guna membahas instrumen hukum terkait transfer narapidana.
“Komitmen Indonesia sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujar Widodo.
Ia juga mengapresiasi usulan penyusunan compendium panduan prosedur hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial antarnegara ASEAN. (Nix/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

