Polda Metro Jaya Tahan Dua Eks Pegawai Kementan, Diduga Korupsi Rp5,94 Miliar
Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka berinisial IM dan DS ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
IM diamankan pada Senin (9/3), sedangkan DS ditangkap sehari kemudian pada Selasa (10/3).
“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan di Polda Metro Jaya,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Budi menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.
Perkara ini bermula dari laporan resmi pihak Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp9 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi.
Periode Dugaan Korupsi 2020-2024
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 dan hingga kini masih dalam proses pengembangan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Direktur Pembiayaan Pertanian berinisial IM.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSD yang diketahui berperan sebagai bendahara.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, serta audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga telah mengantongi penetapan penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Bantah Isu Pemerasan Penyidik
Terkait kabar yang sempat viral mengenai dugaan permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut dia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap isu tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi permintaan uang oleh penyidik.
“Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir yang merupakan temuan dari uang yang diduga digelapkan oleh tersangka. Jadi proses penyidikan masih tetap berjalan,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut terus berlanjut dan penanganannya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Ags/Foto: Ilutrasi/Ist.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

