SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (9/3).
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Dengan kebijakan tersebut, tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 serta tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. (Ags/Foto: Ist./Humas Polri)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

