Hukum

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jakarta – Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), memasuki babak akhir.

Dilansir portal dandapala.com, Kamis (26/2), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakpus) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis sore (26/2) oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari siaran langsung persidangan.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan pidana kumulatif berupa denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Dalam amar lanjutan disebutkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Tak hanya Riva, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama turut divonis. Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Edward Corne (EC), mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Perkara ini menjadi sorotan nasional lantaran melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk jajaran subholding dan kontraktor kerja sama dalam sektor energi.

Di akhir persidangan, hakim ketua mengingatkan para terdakwa dan penuntut umum untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Red/Ags/Foto: Ilustrasi/Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading