HukumPeristiwa

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Segel Tambang Emas Ilegal, Empat Pelaku Diamankan

Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan sepanjang April hingga Mei 2026, petugas gabungan berhasil menyegel lokasi tambang ilegal dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pengungkapan kasus pertambangan ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan dan pengolahan emas ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain alat gelundung yang digunakan untuk memisahkan material tambang, puluhan karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian logam.

Bahan kimia tersebut meliputi sianida, soda api, kapur, dan karbon yang tergolong berbahaya apabila digunakan tanpa prosedur dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan keselamatan lingkungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan yang mencapai sekitar Rp796,8 juta.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan. Polres Bogor akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Wikha.

Langkah penegakan hukum tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan tambang liar di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Rudy, pemerintah daerah bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Pemkab Bogor bersama aparat gabungan telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi tambang ilegal, khususnya yang berada di wilayah Bogor Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar operasional dan ketentuan perundang-undangan.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pemkab Bogor dan Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Ags/Foto: Ilustrasi/Ist./DivHumas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading