Hukum

Polres Bogor Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp12,5 Miliar

Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang diduga telah berlangsung secara terorganisir dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,5 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan berbagai barcode yang berbeda.

Menurutnya, praktik tersebut dapat berlangsung karena adanya dugaan keterlibatan tiga oknum internal SPBU yang berperan sebagai pengawas dan operator lapangan.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli Pertalite dan Solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Mereka bergerak mondar-mandir dengan berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (22/5).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa koordinator kelompok tersebut diduga memberikan imbalan rutin kepada oknum pengawas SPBU sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Selain itu, para operator SPBU juga diduga menerima uang sebesar Rp10 ribu untuk setiap transaksi pengisian BBM yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah berhasil mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga non-subsidi guna memperoleh keuntungan.

Polisi juga menemukan dugaan modus lain berupa penyalahgunaan Solar subsidi menggunakan armada truk tangki bertuliskan PT PMG. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan Solar dari berbagai sumber sebelum dipasarkan kembali kepada sektor industri dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa sindikat tersebut juga melakukan modifikasi kendaraan untuk meningkatkan kapasitas angkut BBM secara signifikan.

Menurutnya, sejumlah kendaraan roda empat yang digunakan telah dimodifikasi pada bagian tangki penyimpanan agar mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dibanding kapasitas standar pabrikan.

Salah satu kendaraan yang diamankan adalah mobil jenis Toyota Fortuner yang telah mengalami perubahan pada sistem tangki bahan bakarnya.

“Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut seharusnya berada di kisaran 300 liter. Namun pelaku menambahkan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 400 liter sehingga total daya tampung kendaraan mencapai 700 liter dalam sekali pengangkutan,” ungkap AKP Anggi.

Polres Bogor menilai tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk kepentingan komersial dan industri.

Saat ini para tersangka beserta kendaraan modifikasi, truk tangki, serta berbagai barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bogor menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dapat kembali tepat sasaran sesuai peruntukannya bagi masyarakat. (Red/Ags/Foto: Ist./DivHumas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading