Hukum

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal di Stasiun Citayam, Puluhan Tramadol Disita

Jakarta – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Citayam, wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat berada di sekitar area Stasiun KRL Citayam.

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujarnya, Rabu (4/2).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Menurut AKP Made Budi, pelaku diduga mengedarkan obat keras golongan daftar G, yakni obat yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Modus yang digunakan pelaku adalah sistem transaksi cash on delivery (COD).

“Pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin dengan modus COD,” jelasnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Depok dan sekitarnya. (Ags/Foto: DivHumas Polri)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading