Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Bojongsari, 69 Botol Arak Disita
Depok – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Depok mengamankan seorang pria berinisial MAR yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Jalan Parung Ciputat, tepatnya di wilayah Serua, Bojongsari.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Senin (2/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Petugas menerima laporan adanya penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain di sebuah warung jamu di wilayah tersebut,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku MAR yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 69 botol arak Bali merek Bakku Wain.
“Dari lokasi, kami mengamankan 69 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bojongsari guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, MAR disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 424 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 13 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Made Budi. (Red/Ags/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

