Sambangi Mahkamah Agung, DPP PPHI Serahkan Surat Aspirasi dan Masukan Terkait Sistem E-Court
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menyambangi gedung kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7) pagi.
Kedatangan para pengurus DPP PPHI yang terdiri dari Ketua Harian Ichwan Setiawan, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Firmansyah, beserta anggota lainnya bermaksud menyampaikan surat ijin melakukan audiensi kepada Ketua MA guna menyampaikan aspirasi dan masukan terkait sistem E-Court Pengadilan.
Sekjen DPP PPHI Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat dan juga mendapatkan tanda terima dari MA. “Adapun yang akan kami sampiakan yakni berdasarkan rapat intern PPHI bahwa patut diduga terjadi kebocoran terkait dengan E-Court,” ujarnya.
Lebih lanjut Firmansyah menyampaikan, bahwa faktanya pada saat persidangan atau laporan dari pihak-pihak terkait bahwa data yang diajukan oleh pihak penggugat pada aplikasi E-Court telah diambil atau digunakan secara sepihak tanpa ijin.
“Sehingga ini tentunya merugikan daripada pihak terkait mengenai bukti yang disampaikan di persidangan. Oleh karena itu berdasarkan fakta persidangan ini kami menyampaikan kepada pihak MA untuk ijin audiensi,” terangnya.
Dengan informasi dan juga koordinasi serta rekomendasi ini, sambung Firmansyah, pihaknya berharap MA akhirnya mendapatkan masukan-masukan yang positif.
“Dengan masukan ini kami harapkna kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran-kebocoran data alat bukti yang bisa merugikan para pihak yang sedang berperkara,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Harian DPP PPHI Ichwan Setiawan menyampaikan, bahwa surat yang dilayangkan ke MA bersifat masukan yang konstruktif, positif dan membangun.
“Surat yang kami kirimkan untuk Ketua MA beromor 001/Skel/VII/PPHI-2025 dengan dua perihal Aspirasi dan Masukan Terkait Sistem E-Court Mahkamah Agung RI juga ijin audiensi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PPHI,” katanya, kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/7).
Menurut Ichwan, dengan adanya dugaan kebocoran data alat bukti pengadilan yang digunakan oleh diluar para pihak sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan data alat bukti tersebut harus segera ditanggapi oleh pihak MA.
Praktik semacam ini, sambung Ichwan, tentunya dapat memunculkan keresahan serta menimbulkan ketimpangan dalam proses pembuktian.
“Kejadian tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam perlindungan keamanan data dan akses dokumen di sistem E-Court, yang apabila tidak segera diperbaiki, sangat berpotensi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak prinsip fair trial dan keadilan procedural,” paparnya.
Ketua Harian DPP PPHI tersebut menggarisbawahi, bahwa patut diduga data e-court bukti pengadilan bocor, maka diharapkan harapan pihak MA harus segera bersikap menanggapi kejadian tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, kami mengusulkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia segera melakukan evaluasi dan penguatan sistem, khususnya terkait dengan fitur pengunggahan dan akses dokumen pembuktian elektronik dalam E-Court,” tandasnya.
Disebutkan oleh Ichwan Setiawan, bahwa pihaknya percaya dan meyakini MA RI memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan sistem peradilan modern yang inklusif, aman, adil, dan terpercaya.
“Untuk itu, kami menyampaikan masukan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi aktif dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Maka dari itu kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar mengundang kami untuk audiensi permasalahan yang anggota kami sedang alami atau sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN),” tutupnya. (Nix/Foto: Dok. Istimewa/Capture)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

