Tri Adhianto Hentikan Penggalian Kabel Optik Tanpa Izin di Bekasi Utara
Kota Bekasi – Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang saat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung meninjau aktivitas penggalian kabel optik yang tengah berlangsung, Minggu (22/2/2026).
Tanpa kompromi, ia meminta pekerjaan dihentikan seketika karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.
Di lokasi terlihat aktivitas penggalian memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan, arus lalu lintas terganggu, serta tidak tampak papan informasi proyek maupun pengawas resmi di tempat.
Kondisi tersebut langsung memicu pertanyaan tegas dari Wali Kota kepada para pekerja.
Tri mempertanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun, tidak ada pihak pengawas maupun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan memadai.
Situasi ini membuatnya geram dan memutuskan mengambil tindakan cepat.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia bahkan memerintahkan agar peralatan kerja ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.
Selain menegur pekerja di lapangan, Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat agar memperketat pengawasan wilayah.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi serta koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menurutnya, tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Belakangan, penggalian kabel optik tanpa penataan ulang yang baik memang kerap ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini seringkali meninggalkan kerusakan jalan yang akhirnya dibenahi secara swadaya oleh warga sekitar, yang pada akhirnya turut menanggung kerugian.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak.
Pemerintah daerah memastikan proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya dinyatakan lengkap serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Ags/Foto: Ist.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

