Politik

508 Hakim Ikuti Pelatihan Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang I

Bogor – Pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pendalaman Pasal Tertentu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hakim resmi dimulai pada Selasa (24/02/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), unit kerja di lingkungan MA RI yang bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan strategis serta pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan.

Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief, dalam laporannya menekankan pentingnya kesamaan persepsi di kalangan hakim dalam menyikapi pembaruan hukum pidana nasional.

“Perlu pemahaman yang komprehensif dan sistematis di antara para hakim terkait perubahan paradigma dalam KUHP baru dan KUHAP baru,” ujarnya.

Hakim kelahiran Lampung tersebut menjelaskan, pelatihan akan berlangsung selama dua pekan, mulai Selasa (24/02/2026) hingga Jumat (06/03/2026).

Metode pembelajaran dilakukan melalui dua tahap dengan pendekatan blended learning, yakni e-learning dan penyampaian materi secara virtual. Program ini juga akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang berikutnya.

Sebanyak 508 hakim mengikuti pelatihan Gelombang I, yang terdiri atas hakim peradilan umum, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), hakim ad hoc perikanan, serta hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, lembaga peradilan khusus di Provinsi Aceh yang menjalankan kewenangan peradilan berdasarkan syariat Islam dalam sistem peradilan nasional.

Pelatihan secara resmi dibuka oleh Hakim Agung Kamar Pidana MA RI, Sutarjo, yang mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) RI Bidang Yudisial.

“Melalui pembaharuan KUHP dan KUHAP nasional, hakim tidak hanya sekadar corong undang-undang tetapi berperan sebagai penafsir nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Sutarjo.

Ia menambahkan, penguatan peran hakim menjadi kunci dalam memastikan transformasi paradigma hukum pidana benar-benar terimplementasi dalam praktik persidangan.

“Peran hakim menjadi strategis untuk mewujudkan pembaruan paradigma tersebut,” pesan hakim agung yang menjabat sejak 5 Januari 2024 itu.

Menutup pembukaan, Sutarjo berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing.

“Semoga manfaat yang diperoleh dapat diimplementasikan di satuan kerja masing-masing,” pungkasnya. (Red/Ags/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading