PN Cianjur Vonis 10 Bulan Penjara Terdakwa Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Luka
Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa SL alias Abek dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (18/5) oleh Hakim Tunggal Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo. Persidangan turut dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Perkara tersebut sebelumnya diregister dengan Nomor 103/Pid.B/2026/PN Cjr dan diperiksa menggunakan acara pemeriksaan biasa. Namun dalam proses persidangan, terdakwa mengakui seluruh dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
Atas pengakuan tersebut, Majelis Hakim menerima pengakuan bersalah terdakwa dan mengalihkan proses pemeriksaan menjadi acara pemeriksaan singkat.
Seiring pengalihan tersebut, Hakim Anggota II Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo karena jabatannya kemudian bertindak sebagai hakim tunggal untuk melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan.
Kasus itu bermula pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, saat terdakwa bersama RYH alias Deon dan Marjuk mendatangi kios milik saksi Hendra.
Kedatangan mereka dipicu sikap saksi Hendra yang disebut kerap membuat resah ketika berada di bawah pengaruh minuman keras.
Dalam persidangan terungkap, saat percakapan berlangsung, jawaban saksi Hendra dianggap tidak menyenangkan oleh terdakwa. Terdakwa kemudian menarik baju saksi Hendra, namun tindakan tersebut dibalas dengan pukulan ke arah mata terdakwa hingga terjatuh.
Setelah itu, terdakwa mengambil besi shockbreaker dan memukul saksi Hendra.
Peristiwa kemudian berlanjut ketika saksi Hendra dikejar oleh RYH alias Deon, sementara terdakwa turut melakukan pengejaran hingga ke rumah saksi Ujang alias Bakek.
Di lokasi tersebut, saksi Hendra mendapat perlindungan dari saksi Ujang sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit guna memperoleh perawatan medis.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai motif terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa terganggu oleh perilaku saksi Hendra yang dinilai sering meresahkan lingkungan bengkel tempat terdakwa bekerja.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa tetap tidak dapat dibenarkan menurut hukum, walaupun tujuan terdakwa disebut hanya untuk menakut-nakuti atau memberi pelajaran kepada korban.
Hakim juga mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, ketentuan ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan, serta pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa.
Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan kemanfaatan hukum.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara keadaan yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim. (Red/Ags/Foto: Istimewa)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

