Tipikor PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa Korupsi Chromebook Kemendikbud
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2020–2022, Kamis (30/4).
Berdasarkan rilis Humas PN Jakarta Pusat, persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Eryusman, serta hakim ad hoc Tipikor Mardiantos dan Andi Saputra.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Meski dibebaskan dari dakwaan primair, ia dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 120 hari.
“Menyatakan Sri Wahyuningsih bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud, dijatuhi pidana lebih berat. Majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Mulyatsyah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar,” ujar Ketua Majelis.
Dari total uang pengganti tersebut, sebesar Rp725 juta telah disita sebagai pembayaran sebagian. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mendasarkan putusan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP nasional, yakni Pasal 20 huruf c yang berlaku sejak Januari 2026.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga hasil audit kerugian negara.
Aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa turut menjadi bagian dari pertimbangan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Hakim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman, pengadilan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara independen, imparsial, profesional, dan transparan guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

