Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan di Bojonegoro Dikuatkan PT Surabaya, Kasasi Bergulir di MA
Bojonegoro – Vonis pidana mati terhadap terdakwa S dalam perkara pembunuhan berencana dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Putusan tersebut merupakan penguatan atas vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa sekaligus menguatkan putusan PN Bojonegoro Nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn tertanggal 11 Desember 2025.
“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro,” demikian kutipan amar putusan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (27/4).
Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan kasasi. Perkara kini tengah diperiksa di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor 667 K/Pid/2026 oleh majelis hakim agung yang dipimpin Soesilo bersama anggota Sutarjo dan Achmad Pudjo Harsoyo.
Perkara ini bermula dari putusan PN Bojonegoro yang menjatuhkan pidana mati kepada S (65) atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (11/12) tersebut menjadi vonis hukuman mati pertama dalam sejarah PN Bojonegoro.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Wisnu Widiastuti dengan hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai dakwaan kumulatif.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas ketua majelis dalam persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan dalam kondisi korban sedang menjalankan ibadah. Akibatnya, dua korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Motif kejahatan disebut berakar dari konflik pribadi, termasuk persoalan bantuan anak yatim serta sengketa tanah. Majelis menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Vonis mati yang dijatuhkan juga melampaui tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Hal ini didasarkan pada pertimbangan tingkat kesalahan, modus perbuatan, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Dalam pertimbangannya, tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah keadaan memberatkan di antaranya perbuatan menimbulkan keresahan luas, dilakukan di tempat ibadah saat korban beribadah, jumlah korban lebih dari satu, serta tidak adanya penyesalan dari terdakwa selama persidangan.
Proses hukum kini berlanjut di tingkat kasasi, yang akan menjadi penentu akhir terhadap putusan perkara tersebut. (Red/Foto: Ilustrasi/Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

