Kasus Pembunuhan Berencana Penagih Angsuran Multifinance, PN Pasangkayu Vonis Seumur Hidup
Pasangkayu, Sulbar – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa berinisial R alias C dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang penagih angsuran perusahaan pembiayaan (multifinance).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Pasangkayu, di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (20/5).
Dilansir portal dandapala.com, Rabu (20/5), majelis Hakim yang diketuai Yunianto Agung Nurcahyo dengan hakim anggota Anandy Satrio dan Maruly Agustinus Sinaga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa R alias C tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Pky yang dibacakan Majelis Hakim.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa pidana yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Korban yang merupakan perempuan berusia 19 tahun diketahui bekerja sebagai penagih angsuran atau Account Officer pada sebuah perusahaan pembiayaan.
Saat itu, korban mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan rutin terkait tunggakan cicilan milik istri terdakwa. Namun, setelah bertemu dengan korban, terdakwa justru mengajak korban pergi dengan alasan mencari uang guna melunasi tunggakan tersebut.
Alih-alih mencari uang, terdakwa membawa korban menuju kawasan kebun di Dusun Tanga-tanga yang dalam kondisi sepi dan gelap hingga akhirnya aksi pembunuhan terjadi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” atau voorbedachte raad telah terpenuhi.
Unsur tersebut menjadi pembeda utama antara tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pembunuhan berencana dalam Pasal 459 KUHP.
Majelis Hakim menggunakan tiga syarat kumulatif untuk membuktikan adanya unsur perencanaan, yakni terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan perbuatannya, adanya tindakan persiapan sebelum kejahatan dilakukan, serta adanya rangkaian tindakan yang sistematis dan terarah hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menimbang bahwa dari serangkaian fakta hukum tersebut di atas, terlihat jelas bahwa terdapat rangkaian perbuatan terdakwa yaitu berupa tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatannya secara sistematis dan terarah dengan baik hingga menyebabkan orang lain mati,” demikian kutipan pertimbangan putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menguraikan sejumlah tindakan yang dinilai menunjukkan adanya perencanaan matang dari terdakwa.
Pertama, terdakwa disebut berbohong mengenai kondisi sepeda motornya dengan mengaku kehabisan bahan bakar minyak (BBM), padahal kendaraan tersebut masih dapat digunakan. Alasan itu dipakai untuk memisahkan korban dari kendaraan miliknya sendiri.
Kedua, terdakwa meminjam sepeda motor korban dengan dalih mencari tambahan uang untuk membayar tunggakan angsuran. Namun dalam kenyataannya, terdakwa tidak benar-benar mencari uang sebagaimana alasan yang disampaikan kepada korban.
Ketiga, terdakwa memilih lokasi kejadian secara khusus dengan membawa korban ke area kebun di Dusun Tanga-tanga yang diketahui dalam keadaan sunyi dan minim penerangan pada malam hari. Setelah tiba di lokasi tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor sebelum menjalankan aksinya.
Keempat, saat situasi dinilai memungkinkan, terdakwa mulai melakukan serangan secara bertahap terhadap korban, dimulai dengan tendangan dari arah belakang hingga berlanjut pada serangkaian kekerasan fisik yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan tindakannya secara tenang, bahkan masih mempunyai kesempatan membatalkan niatnya. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti motif pelaku yang disebut dipicu rasa kesal akibat penagihan rutin atas tunggakan angsuran istrinya. Penagihan tersebut sebelumnya kerap menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga terdakwa.
Majelis Hakim menilai motif tersebut semakin memperkuat adanya unsur niat dan kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam batas waktu yang ditentukan sebelum mengajukan upaya banding. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

