HukumPeristiwa

Wakil Ketua PN Tasikmalaya: KUHP Baru Tidak Serta-Merta Pidanakan Nikah Siri

Tasikmalaya – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Dr. Etik Purwaningsih menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Program Pascasarjana Magister Hukum Keluarga Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (16/5).

Kegiatan tersebut dihadiri kalangan akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, mahasiswa, hingga praktisi hukum untuk membahas perkembangan hukum perkawinan dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Dalam pemaparannya, Dr. Etik Purwaningsih menjelaskan bahwa KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mempidana praktik nikah siri.

Menurutnya, pemidanaan baru dapat diterapkan apabila dalam praktik perkawinan tersebut terdapat unsur penipuan, penyembunyian status perkawinan, atau adanya halangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP Baru.

“Pendekatan hukum pidana dalam perkara perkawinan lebih diarahkan pada perlindungan terhadap kejujuran, kepastian hukum, dan hak para pihak, bukan semata-mata pada status pencatatan perkawinannya,” jelas Dr. Etik dalam forum diskusi.

FGD berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab bersama sejumlah narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agama, pengadilan agama, hingga Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya.

Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi KUHP Baru agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait ketentuan pidana dalam perkara perkawinan.

Selain membahas isu hukum perkawinan, Dr. Etik Purwaningsih juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PN Tasikmalaya.

Menurutnya, penerapan SMAP menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun penyuapan di lingkungan peradilan.

Melalui kegiatan tersebut, PN Tasikmalaya berharap terbangun sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat integritas pelayanan peradilan. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading