Hakim Agung Sutarjo: Transformasi KUHP dan KUHAP Perkuat Peran Hakim sebagai Penafsir Keadilan
Bogor – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Sutarjo, menegaskan penguatan peran hakim dalam transformasi peradilan pidana saat menyampaikan keynote speech pada Pembukaan Pelatihan Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA), unit di bawah MA RI yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kebijakan peradilan, pada Selasa (24/02).
Dalam sambutannya, Sutarjo menjelaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam sistem hukum nasional.
“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta pembaruan hukum acara pidana merupakan tonggak sejarah yang menandai pergeseran paradigma dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sutarjo.
Menurutnya, hakim kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penafsir keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Ia memaparkan sejumlah norma baru dalam KUHAP, antara lain pendekatan mekanisme keadilan restoratif; penguatan hak tersangka dan korban; perlindungan kelompok rentan; pengakuan bersalah terdakwa; perjanjian penundaan penuntutan subjek hukum korporasi (Deferred Prosecution Agreement); modernisasi hukum acara pidana dengan fokus pada peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel; pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; serta pengaturan hak ganti rugi, kompensasi, dan restitusi.
Di sisi lain, KUHP baru juga membawa pembaruan mendasar berupa penguatan konsep keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.
“Dalam konteks ini, peran hakim menjadi semakin strategis, karena hakimlah yang memastikan bahwa semangat pembaruan tersebut benar-benar terwujud dalam praktik persidangan. Putusan hakim tidak hanya menentukan nasib seseorang, tetapi juga mencerminkan wajah keadilan negara,” tegas Hakim Agung Kamar Pidana tersebut. (Red/Ags/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

