Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Cibinong
Bogor – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 45, Kecamatan Cibinong. Kasus yang menewaskan pengendara motor berinisial MMA itu dirilis secara resmi di Markas Komando Polres Bogor, Senin (23/02).
Insiden bermula pada Minggu (22/02) sekitar pukul 02.46 WIB. Tersangka berinisial AF (25) diduga mengendarai sepeda motor dengan melawan arus dari arah berlawanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa korban melaju di jalur yang benar dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, sepeda motor yang dikendarai tersangka melintang di jalur tersebut dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan keras tak terhindarkan.
Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru meninggalkan lokasi kejadian setelah melihat korban tergeletak di jalan. Petugas Satlantas Polres Bogor kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang digunakan.
“Seusai kejadian tersebut, melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi. Karena itu, jajaran kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Iptu Afif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, keluarga korban menerima santunan secara simbolis dari Jasa Raharja Cabang Bogor sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan tidak melawan arus. Pelanggaran sekecil apa pun, tegas petugas, dapat berujung pada konsekuensi fatal bagi diri sendiri maupun orang lain. (Ags/Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

