Politik

MA Hadapi Tantangan Besar KUHP Baru, Media Center Diminta Jadi Benteng Edukasi dan Keterbukaan Peradilan

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tengah bersiap menghadapi salah satu fase paling krusial dalam reformasi hukum nasional, yakni implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mengubah banyak aspek dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Di tengah kompleksitas perubahan tersebut, MA menilai media massa bukan sekadar peliput peristiwa hukum, melainkan mitra strategis yang berperan penting dalam mengawal pemahaman publik terhadap berbagai kebijakan baru yang akan diterapkan.

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan media gathering yang mempertemukan pimpinan MA, jajaran humas peradilan, para juru bicara, serta insan pers di Jakarta, Rabu (10/6).

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi tersebut saat ini sedang mempersiapkan berbagai instrumen regulasi guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif dan dapat dipahami secara seragam oleh seluruh aparat penegak hukum.

Untuk mengawal proses tersebut, MA telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP yang bertugas melakukan inventarisasi sekaligus harmonisasi berbagai aturan internal yang harus disesuaikan dengan ketentuan pidana baru.

Salah satu produk awal yang telah diterbitkan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pemahaman hakim terhadap konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.

Menurut Suharto, tantangan terbesar implementasi KUHP tidak hanya terletak pada kesiapan lembaga peradilan, tetapi juga pada kemampuan negara menjelaskan perubahan hukum tersebut kepada masyarakat.

“Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru,” ujar Suharto.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi pendukung lainnya masih dalam proses penyusunan dan akan diterbitkan secara bertahap setelah proses sosialisasi internal selesai dilakukan.

Media Center Didorong Jadi Pusat Komunikasi Reformasi Hukum

Dalam forum yang sama, Ketua Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Syamsul Bahri, mengusulkan penguatan fungsi Media Center MA sebagai pusat komunikasi publik yang mampu menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan agenda reformasi hukum nasional.

Menurutnya, Media Center harus berkembang menjadi ruang kolaboratif yang mampu menyatukan informasi, mempercepat klarifikasi, serta menghadirkan narasi yang utuh mengenai berbagai kebijakan strategis di lingkungan peradilan.

“Kiranya Media Center di Mahkamah Agung bisa menjadi ruang untuk bersama membangun komunikasi publik yang lebih baik,” kata Syamsul.

Usulan tersebut mendapat perhatian serius mengingat masih adanya keluhan dari kalangan jurnalis terkait akses informasi yang belum merata di sejumlah pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., secara terbuka mengakui bahwa kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan masih memerlukan penguatan dan standardisasi.

Menurut Heru, keterbukaan informasi tidak boleh bergantung pada figur atau inisiatif individu semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja peradilan.

Karena itu, MA tengah mempersiapkan rapat koordinasi nasional yang akan mempertemukan para juru bicara dan petugas humas pengadilan dari berbagai daerah guna menyamakan standar pelayanan informasi publik.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi disparitas layanan informasi yang selama ini masih dirasakan sebagian awak media maupun masyarakat pencari keadilan.

“Citra lembaga peradilan tidak hanya dibangun saat muncul persoalan, tetapi juga melalui penyampaian berbagai kebijakan dan putusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Heru.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, MA juga berencana menggelar forum komunikasi berkala bersama insan pers sebagai sarana evaluasi dan penguatan hubungan kelembagaan secara berkelanjutan.

Media gathering ini juga menjadi momentum perkenalan Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi (BUA) MA yang baru, Dr. Andi Yulia Cakrawala, S.T., S.H., M.H., M.T.

Suharto menjelaskan bahwa pengangkatan Andi merupakan hasil proses seleksi terbuka yang panjang dan kompetitif, mulai dari mekanisme lelang jabatan hingga penetapan kandidat terbaik.

Dalam pernyataan perdananya, Andi menegaskan komitmennya untuk memperluas akses informasi publik tanpa mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Ia menyebut media sebagai salah satu pilar penting dalam menyampaikan berbagai kebijakan dan inovasi peradilan kepada masyarakat.

Ke depan, Andi akan mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penguatan sistem informasi perkara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), guna memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum dan layanan peradilan.

“Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, namun tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan Karo Hukum dan Humas BUA MA, Soebandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini berperan dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat dibangun melalui kolaborasi yang sehat antara institusi peradilan, masyarakat, dan media massa.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama saya menjalankan tugas. Jika terdapat kekhilafan atau kekurangan selama berinteraksi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Soebandi.

Menutup kegiatan tersebut, Suharto menegaskan bahwa berbagai masukan dari kalangan media akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem komunikasi publik MA.

Di tengah persiapan implementasi KUHP baru dan agenda besar reformasi hukum nasional, MA menyadari bahwa keberhasilan perubahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan aparat penegak hukum. Kepercayaan masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya.

Dalam konteks itulah media ditempatkan sebagai mitra strategis yang menjembatani ruang peradilan dengan publik, sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Red/Nix/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Subscribe