Penipuan Daring di Sentul, 13 WNA Jepang Ditangkap Aparat Imigrasi
Bogor – Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor (Kanim Bogor), unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) yang bertugas menyelenggarakan layanan serta pengawasan keimigrasian, mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga menjalankan praktik penipuan daring (online scamming) lintas negara dari wilayah Indonesia.
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Senin (2/3) malam.
Lokasi yang digerebek berada di kawasan hunian di Sentul yang diduga digunakan sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal berbasis komunikasi digital.
Terungkap dari Operasi Intelijen Imigrasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Bogor. Selama beberapa hari sebelumnya, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di kawasan tersebut.
Hasil pengamatan menunjukkan adanya aktivitas tidak lazim dari sejumlah rumah hunian yang diduga digunakan sebagai pusat kegiatan tertentu. Setelah dilakukan analisis dan pendalaman informasi, petugas kemudian melaksanakan operasi penindakan dengan menggerebek tiga rumah berbeda di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang yang diduga terlibat dalam satu jaringan kegiatan.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli sebagaimana diwajibkan bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
Barang Bukti Mengarah pada Aktivitas Kejahatan Siber
Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yakni Jepang.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas kejahatan siber yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat sinyal (booster), perangkat pengacak sinyal komunikasi, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat komunikasi untuk menjalankan modus penipuan dengan menyamar atau memanipulasi identitas tertentu dalam berinteraksi dengan korban.
Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Beroperasi Kejahatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum serta memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Menurutnya, setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas serta kemudahan yang diberikan negara untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia.
Pemeriksaan Mendalam dan Koordinasi Penegakan Hukum
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih berlangsung secara intensif.
Menurutnya, pihak imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan yang lebih luas serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi.
“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara yang bersangkutan, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.
Saat ini, seluruh WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pendalaman perkara difokuskan pada dugaan pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari wilayah Indonesia.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk tujuan yang sah, namun tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan kejahatan internasional. (Ags/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

