Hukum

PN Ende Vonis Suami Bersalah Telantarkan Istri, Terapkan Keadilan Restoratif

Ende – Pengadilan Negeri Ende menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa berinisial SIG dalam perkara tindak pidana penelantaran terhadap istrinya.

Dilansir portal Dandapala, Senin (9/3), putusan tersebut dijatuhkan melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN End.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penelantaran orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim M. Nur Salam yang didampingi hakim anggota Satriyo Bagus Arianto dan Gregorius Marshall Dwidya Nanda menjatuhkan pidana pengawasan bersyarat selama enam bulan kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran orang dan menjatuhkan pidana pengawasan bersyarat selama enam bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Ende, Jalan Eltari, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, majelis hakim menetapkan syarat umum agar terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan berlangsung.

Sementara syarat khususnya, terdakwa diwajibkan melapor setiap dua minggu sekali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende selama menjalani pidana pengawasan.

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial MN yang merupakan istri sah terdakwa sejak keduanya menikah pada 4 Oktober 2019 di Sumba Timur.

Dalam persidangan terungkap hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2022.

Akibat konflik rumah tangga tersebut, korban meninggalkan rumah dan tinggal di tempat kos di Kabupaten Ende.

Sejak tahun 2023, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah batin kepada korban, dan sejak September 2024 juga berhenti memberikan nafkah lahir yang sebelumnya diberikan sekitar Rp1 juta per bulan melalui transfer.

Kondisi tersebut membuat korban harus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dari penghasilan pribadi serta bantuan orang tua.

Korban juga sempat mengalami tekanan psikologis yang dibuktikan melalui visum et psikiatrikum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dan korban masih terikat dalam perkawinan yang sah sehingga terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua belah pihak telah mencapai perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif pada Februari 2026.

Majelis hakim menilai penerapan pidana pengawasan lebih tepat karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara terjadi dalam lingkup keluarga, serta telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. (Red/Mh/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading