Pemerintah

Pramono Anung Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga kebersihan lingkungan dengan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang maupun menimbun sampah secara ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai penumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, serta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Pramono mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penanganan.

“Dalam penanganan sampah di Jakarta, saya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) agar setiap tumpukan sampah segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada laporan penumpukan sampah, Pemprov DKI Jakarta akan bergerak cepat,” tegas Pramono.

Dilansir dari portal resmi beritajakarta.id, Minggu (26/7/2026), Pramono mengungkapkan bahwa salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, merupakan praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta.

Menurutnya, pengelola kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke tempat pemrosesan akhir (TPA) justru menimbun sampah di lahan publik sepanjang kurang lebih 700 meter.

“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu sejak hari ini. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses pembersihan, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 10 truk milik Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal di kawasan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai langkah mendasar untuk memperbaiki sanitasi lingkungan secara berkelanjutan.

“Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama,” ujar Budi.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta.

Tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada perusahaan pengangkut sampah, tetapi juga kepada penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib mengelola sampah di wilayahnya.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, publikasi identitas perusahaan atau kawasan pada situs resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga pembekuan sementara atau pencabutan izin bagi pemegang izin pengelolaan sampah maupun penyelenggara jasa angkutan kebersihan yang tidak memenuhi kewajibannya. (Red/Alz/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading