Reformasi Royalti Musik, Kemenkum Gandeng Para Pelaku Industri
Jakarta – Suasana Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat (31/10) terasa berbeda. Para pencipta lagu, penyanyi, penggubah, hingga perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) duduk dalam satu ruangan untuk membahas sebuah agenda besar: perombakan tata kelola royalti musik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membuka forum dengan penegasan bahwa reformasi ini tidak mungkin berjalan tanpa kebersamaan. Ia menyebut bahwa selama ini banyak persoalan muncul bukan karena karya musiknya, melainkan karena sistem pengelolaan royalti yang belum ideal.
“Masalah royalti tidak akan selesai bila ditangani sepihak. Kita harus duduk bersama dan menyamakan pandangan. Kemenkum hadir untuk mendengar dan memahami langsung persoalan para musisi,” kata Supratman.
Ia menjelaskan bahwa ekosistem royalti membutuhkan pembaruan menyeluruh, mulai dari mekanisme pengumpulan hingga pendistribusian.
Untuk itu, Kemenkum menetapkan pemisahan peran antara LMKN dan LMK. LMKN difokuskan sebagai pemungut royalti, sementara penyalurannya tetap dilakukan LMK seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), PROINTIM, dan lembaga lainnya.
Langkah tersebut, kata Supratman, merupakan bagian dari kebijakan yang sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo tentang pengawasan yang lebih ketat. Sistem baru diharapkan mampu menciptakan mekanisme saling mengawasi yang kuat check and balance antara LMKN dan LMK.
Transparansi menjadi salah satu poin penting. LMK diminta memperbaiki pelaporan keuangan secara berkala, sedangkan para pencipta lagu didorong memilih LMK yang profesional dan bersedia berbenah.
Di tengah suasana dialog, beberapa musisi menyampaikan pandangannya. Erens, penulis lagu, menilai audit terhadap LMK merupakan langkah tepat. Ia juga mengusulkan agar biaya pendaftaran hak cipta dibuat lebih terjangkau sehingga tidak membebani pencipta.
Musisi Armand Maulana turut menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, forum seperti ini langka, karena untuk pertama kalinya persoalan royalti dibahas secara terbuka dengan menghadirkan para kreator sebagai pihak utama.
Sementara itu, dukungan juga datang dari Dharma Oratmangun, musisi yang pernah memimpin LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) dan LMKN. Ia menyebut sistem satu pintu melalui LMKN sebagai langkah penting, terutama dalam menghadapi era distribusi digital.
“Kami mendukung penuh perbaikan sistem pemungutan royalti, baik analog maupun digital. Tata kelola digital idealnya satu pintu melalui LMKN,” ujar Dharma, didampingi perwakilan LMK SELMI Yessi Kurniawan, LMK PROINTIM Henry Noya, LMK TRI Yuke NS, serta sejumlah pegiat musik lainnya. (Nix/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

