Hukum

Polsek Sukmajaya Depok Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Aparat

Depok – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya, Kota Depok, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS (24) yang merampas telepon seluler milik dua korban, yakni Yusuf Ibrahim (28) dan IA (17).

Peristiwa itu terjadi di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Minggu (2/2/2020) malam. RS melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata api dan mengaku sebagai anggota aparat.

“Pada hari Senin (3 Februari 2020) sekitar pukul 16.15 WIB, kami telah mengadakan reka ulang kejadian saat tersangka melakukan tindak kejahatannya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukmajaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ibrahim J. Sadjab, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang sama, yakni Kp. Sawah, Cilodong.

“RS kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong, karena merampas ponsel milik warga dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota aparat,” kata AKP Firdaus. (Red/Foto: Div/Humas Polri)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading