Tramadol dan Excimer Ilegal Marak Edar di Pasar Jayanti, Aparat Pemerintah Ambil Tindakan
Kabupaten Tangerang |
Maraknya peredaran obat tramadol dan excimer di Pasar Jayanti, wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Polda Banten menjadi perhatian khusus bagi aparatur dan masyarakat setempat.
Tramadol yang biasanya digunakan sebagai obat tidur atau obat depresi dan berkhasiat sebagai pereda nyeri (paintkiller) kerap dikonsumsi oleh segelintir anak di bawah umur.
Obat tersebut dilarang dikonsumsi secara bebas karena dapat digolongkan sebagai narkotika, namun bukan termasuk psikotropika.
Sementara excimer tidak jauh berbeda tramadol, obat ini seringkali disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab karena memiliki efek serupa seperti narkotika dan psikotropika.
Awak media di Kabupaten Tangerang, Banten, terus memantau maraknya peredaran dua obat yang diduga dijual secara ilegal lewat warung berkedok berjualan kosmetik yang mengisi etalse kaca dengan beberapa produk kosmetik kosong atau kadaluarsa sebagai kamuflase pajangan belaka.
Terlihat beberapa anak di bawah umur terus berdatangan untuk membeli obat tramadol dan excimer secara bebas di warung yang sedang dipantau. Transaksi bahkan terus berlangsung hingga pukul 7.30 malam.
Camat Jayanti Yandri Permana saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan telah mengetahui perihal peristiwa tersebut. ”Memang benar sudah ada pengaduan dari masyarakat. Sudah sangat meresahkan,” ujarnya, Kamis (14/7).
Dijelaskan oleh Yandri, dirinya ingin melakukan tindakan secara tenang dan senyap serta tidak ingin membuat kehebohan di kalangan masyarakat. ”Pasti akan ditindak, tapi saya gak mau rame. Toko itu pinter, tadi sore jam 4 an dicek lagi tutup,” jelasnya.
Menurut Camat Jayanti itu, pihaknya telah mengambil langkah dengan melakukan peninjauan lokasi toko atau warung-warung yang diduga menjual obat yang dilarang dikonsumsi secara bebas tersebut.
Toko atau warung yang dipantau tersebut, tambahnya, akan segera ditindak tegas jika kedapatan bukti menjual dua obat tersebut.
Diungkapkan Yandri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan penutupan serta penyegelan.
“Nanti akan saya kordinasikan dulu dengan pihak Dinkes dan BPOM, karena merekalah yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat-obatan tanpa ijin edar. Juga didampingi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Jayanti serta pihak Satpol PP,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Banten Rebo Muhidin memberikan komentar terkait adanya warung-warung di Pasar Jayanti yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran obat tramadol dan excimer secara ilegal.
“Siapa pun yang berjualan obat keras tidak mengantongin ijin harus dilarang dan ditindak. Apalagi jualnya tanpa ada resep dokter,” tandasnya.
Selaku Pembina Masyarakat Jayanti, Rebo Muhidin juga berharap para Muspika Kecamatan Jayanti segera mengambil tindakan penutupan terhadap warung yang menjual obat tramadol dan excimer secara ilegal khususnya di wilayah Kecamatan Jayanti.
”Harus segera diambil langkah tegas, jika perlu segera disegel atau tutup. Terlebih infonya yang mengkonsumsi anak-anak muda kita. Ini harus segera diatasi, jangan terlalu lama dibiarkan,” imbuhnya. (Syuhada/Foto: Ilustrasi/Ist.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

