Hukum

Korlantas Perluas Layanan, Blokir ETLE Bisa Diurus di Samsat

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas kemudahan pelayanan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Salah satunya melalui layanan penyelesaian administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat dilakukan langsung melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Program tersebut diarahkan untuk diterapkan di seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan itu merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan tersebut menjadi perhatian jajaran Korlantas untuk memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan jelas.

“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar I Made Agus Prasatya.

Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan secara bertahap di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat dengan tetap memperhatikan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan sekaligus mengikuti proses penyelesaian administrasi sesuai prosedur.

Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata I Made Agus Prasatya.

Perkuat Integrasi ETLE dan Pelayanan Samsat

Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di berbagai daerah, mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.

Pengembangan layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Integrasi tersebut diharapkan dapat membuat proses pelayanan lebih sederhana dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat ketika kendaraan mereka mengalami pemblokiran akibat pelanggaran ETLE.

Dengan adanya pelayanan langsung melalui Samsat, masyarakat tidak perlu mencari unit pelayanan lain untuk memperoleh informasi awal mengenai status kendaraan maupun tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

Masyarakat Diminta Pastikan Data Kendaraan

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses administrasi kendaraan berjalan tertib sekaligus mencegah persoalan administratif yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian data.

Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.

Melalui perluasan layanan tersebut, Korlantas Polri berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi dalam menyelesaikan administrasi kendaraan yang berkaitan dengan pelanggaran ETLE. (Red/Ags/Foto: Ist./Korlantas Polri)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading