Hukum

Polri Kawal Sektor Usaha, Berantas Premanisme, Pungli, dan Pemerasan

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang aman dan kondusif.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menyampaikan bahwa penguatan pelayanan dan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjawab harapan masyarakat. Upaya tersebut dilaksanakan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

Wahyu menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan hubungan dengan masyarakat, angka tersebut diharapkan meningkat menjadi 81 persen.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Polri mendorong penguatan pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek), termasuk melalui penambahan personel.

Polri juga meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, dengan standar pelayanan yang disebut mengharuskan petugas menjawab laporan dalam waktu 10 detik.

Dalam bidang penegakan hukum, Polri menegaskan komitmen memberantas tindakan premanisme, pungli, dan pemerasan yang berpotensi mengganggu masyarakat serta kegiatan usaha.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Penanganan Gangguan di Sektor Usaha

Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan, dengan clearance rate atau tingkat penyelesaian perkara sebesar 71,43 persen.

Penanganan meliputi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wahyu menjelaskan bahwa gangguan terhadap kegiatan usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan. Untuk itu, Polri mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sebagai langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah pelayanan dan mediasi sejak awal diharapkan mampu menjaga keamanan selama proses pembangunan serta mendukung kelancaran kegiatan usaha.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

Data Penanganan Premanisme, Pungli, dan Pemerasan

Dalam penanganan perkara premanisme, Polri mencatat 41.873 kasus telah ditangani, dengan 29.197 perkara diselesaikan. Sebanyak 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Sementara itu, dalam penanganan perkara pungli dan pemerasan, Polri mencatat 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan, dengan 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Data yang disampaikan juga menunjukkan peningkatan tingkat penyelesaian perkara dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Dengan demikian, terdapat kenaikan 3,47 poin persentase dalam kurun waktu tersebut.

Polri terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan, penguatan penegakan hukum, dan pencegahan gangguan kamtibmas. Upaya tersebut dilaksanakan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus mendukung lingkungan usaha yang aman dan kondusif.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polri mengajak seluruh unsur masyarakat berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dan mendukung terciptanya kegiatan ekonomi yang tertib. Pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan diharapkan berjalan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red/Ags/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading